Site icon Trumbu.com

Nasib ABK Indonesia dan Darurat Perlindungan yang Tak Bisa Ditunda


TRUMBU – Di balik geliat industri perikanan nasional yang terus tumbuh, ada ribuan awak kapal perikanan (ABK) Indonesia yang bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan sektor kelautan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, namun perlindungan terhadap para pekerja di laut masih menghadapi tantangan serius.

Di pelabuhan-pelabuhan perikanan, aktivitas bongkar muat ikan tampak seperti rutinitas ekonomi yang berjalan normal. Namun di balik itu, tersimpan cerita panjang tentang tenaga kerja Indonesia yang bekerja jauh dari tanah air dengan risiko tinggi.

Kasus kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal penangkap ikan asing masih menjadi persoalan serius hingga saat ini. Berbagai peristiwa yang mencuat ke publik hanyalah sebagian kecil dari realitas yang lebih besar dan kompleks.

Insiden yang terjadi pada kapal Luqin Yuan Yu 623 dan Long Xing 629 beberapa tahun lalu menjadi simbol dari lemahnya sistem perlindungan. Peristiwa tersebut membuka mata publik bahwa praktik eksploitasi terhadap ABK masih terjadi secara sistematis.

Peneliti PKSPL-IPB University Qustam Sahibuddin menilai, Kasus-kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi juga kegagalan sistemik.

Data dari Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 1.451 laporan pelanggaran hak asasi manusia terhadap ABK Indonesia pada tahun 2020. Angka ini menjadi indikasi kuat bahwa praktik eksploitasi masih terjadi secara luas.

Pelanggaran tersebut kerap dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Dalam konsep ini, pekerja diperlakukan sebagai objek yang dapat dieksploitasi tanpa mempertimbangkan hak dan martabatnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa perbudakan modern terjadi ketika seseorang kehilangan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri. Kondisi ini sering kali disertai dengan tekanan, ancaman, dan ketergantungan ekonomi yang tinggi,” ujar Qustam.

Laporan dari berbagai organisasi seperti Destructive Fishing Watch dan Greenpeace mengungkap berbagai bentuk pelanggaran. Praktik tersebut meliputi kerja paksa, jam kerja berlebihan, hingga penahanan gaji.

Selain itu, banyak ABK yang mengalami kekerasan fisik selama bekerja di kapal. Dalam beberapa kasus, kekerasan tersebut berujung pada cedera serius bahkan kematian.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ABK Indonesia masih jauh dari kata ideal. Padahal, mereka merupakan bagian penting dari rantai pasok industri perikanan global.

Data terbaru menunjukkan jumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing sangat besar. Integrasi data dari berbagai lembaga memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.

Diperkirakan sekitar 250.000 hingga 300.000 ABK Indonesia bekerja di kapal penangkap ikan asing. Angka ini menunjukkan skala besar keterlibatan tenaga kerja Indonesia di sektor ini.

Namun, sebagian besar dari mereka bekerja tanpa status hukum yang jelas. Banyak ABK berangkat melalui jalur tidak resmi yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi.

“Kondisi ini tidak terlepas dari tata kelola masa lalu yang belum tertata dengan baik. Sistem rekrutmen yang tidak transparan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. Dan ini masih marak terjadi,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

Aturan ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyederhanakan sistem penempatan tenaga kerja. Dualisme kewenangan antar kementerian mulai diintegrasikan dalam satu sistem.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan yang selama ini menjadi hambatan. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam implementasi kebijakan tersebut.

Meski demikian, tantangan dalam implementasi masih cukup besar. Beberapa persoalan mendasar belum sepenuhnya terselesaikan hingga saat ini.

Salah satu isu penting adalah belum diratifikasinya Konvensi ILO C-188. Konvensi ini mengatur standar kerja di sektor penangkapan ikan secara internasional.

Proses ratifikasi masih berada pada tahap harmonisasi regulasi. Hal ini menyebabkan standar perlindungan ABK Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan standar global.

Indonesia memang telah meratifikasi STCW-F 1995 melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019. Namun, langkah tersebut belum cukup untuk menjamin perlindungan menyeluruh.

Ketiadaan ratifikasi penuh terhadap C-188 menciptakan celah dalam sistem hukum. Hal ini berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam memperjuangkan hak ABK di tingkat internasional.

Selain itu, terdapat perbedaan terminologi dalam regulasi nasional dan internasional. Perbedaan ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam penegakan hukum.

Konvensi ILO C-188 menggunakan istilah “awak kapal perikanan”. Sementara itu, regulasi di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda.

“Perbedaan istilah ini tampak sepele, tetapi memiliki dampak besar dalam praktik hukum. Ketidaksinkronan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab,” imbuhnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi masih menjadi pekerjaan rumah. Tanpa keselarasan, perlindungan terhadap ABK akan sulit diwujudkan secara optimal.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah strategis yang terintegrasi. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antar kementerian terkait.

Ego sektoral harus dihilangkan demi kepentingan perlindungan tenaga kerja. Sinergi antara kementerian menjadi kunci dalam menciptakan sistem yang efektif.

Database ABK Indonesia harus diperbaiki dan diperbarui secara berkala. Data yang akurat akan memudahkan proses pemantauan dan perlindungan.

Proses rekrutmen juga perlu diawasi secara ketat. Perusahaan penyalur harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Setiap agen penyalur wajib memiliki izin resmi berupa SIP3MI. Tanpa izin tersebut, perusahaan tidak boleh melakukan penempatan tenaga kerja.

Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Perusahaan yang melanggar aturan harus dikenai sanksi administratif dan pidana.

Langkah berikutnya adalah mempercepat ratifikasi Konvensi ILO C-188. Ratifikasi ini penting untuk memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

“Dengan ratifikasi, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut negara lain. Hal ini penting jika terjadi pelanggaran terhadap ABK di luar negeri,” ujar alumni FPIK IPB University itu.

Digitalisasi data juga menjadi kebutuhan mendesak. Sistem satu data migran harus segera diwujudkan untuk meningkatkan transparansi.

Sinkronisasi data antar lembaga harus mencapai tingkat maksimal. Dengan demikian, setiap ABK dapat dipantau secara real-time.

Sistem ini memungkinkan pemerintah mengetahui posisi dan kondisi ABK. Langkah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Selain itu, peningkatan kompetensi ABK juga perlu diperhatikan. Sertifikasi menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Program seperti Ankapin dan Atapin harus diperkuat. Sertifikasi ini memberikan nilai tambah bagi ABK di pasar kerja internasional.

ABK yang memiliki kompetensi tinggi memiliki posisi tawar yang lebih baik. Mereka juga lebih terlindungi secara hukum di negara tempat bekerja.

Diplomasi maritim juga harus diperkuat. Perwakilan Indonesia di luar negeri perlu aktif melindungi warga negaranya.

Kedutaan besar dan atase ketenagakerjaan harus hadir di pelabuhan utama dunia. Kehadiran ini penting untuk memberikan perlindungan langsung.

Pemerintah juga perlu membuat daftar hitam perusahaan bermasalah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik eksploitasi berulang.

Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi biru. Sektor ini menjadi salah satu pilar pembangunan nasional ke depan.

Namun, potensi tersebut tidak akan berarti jika pekerjanya tidak terlindungi. Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama.

Ironi terjadi ketika negara ingin memajukan sektor kelautan. Di sisi lain, pekerja di sektor tersebut justru menjadi korban eksploitasi.

Negara harus hadir secara menyeluruh dalam setiap tahapan. Mulai dari rekrutmen hingga masa kerja di laut harus diawasi dengan ketat.

Perlindungan tidak boleh berhenti di darat. Laut juga harus menjadi ruang aman bagi pekerja Indonesia.

Transformasi tata kelola menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Tanpa perubahan, kasus serupa akan terus terulang di masa depan.

Keadilan bagi ABK bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap warganya.

Momentum perbaikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih adil.

Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat menjadi contoh dalam perlindungan tenaga kerja maritim. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Pada akhirnya, perlindungan ABK adalah cerminan dari kedaulatan negara. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya di mana pun berada.

Exit mobile version