TRUMBU — Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan masih terus terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia sepanjang 2026. Fenomena ini menandakan bahwa pengawasan laut, perlindungan ekosistem pesisir, dan penegakan hukum di sektor kelautan belum berjalan optimal.
Pengamat Ekonomi Perikanan dan Kelautan, Suhana, menilai maraknya kembali kasus bom ikan bukan sekadar persoalan kriminalitas di laut, melainkan cerminan dari lemahnya tata kelola sumber daya perikanan nasional. Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan laut Indonesia dirusak secara sistematis oleh praktik penangkapan destruktif.
“Bom ikan itu bukan hanya merusak laut hari ini, tetapi juga mencuri masa depan perikanan kita. Ini kejahatan ekologis sekaligus kejahatan ekonomi,” kata Suhana dalam keterangannya, Selasa (8/4/2026).
Suhana yang merupakan doktor alumni IPB itu juga menjelaskan, praktik bom ikan selama ini kerap dipersepsikan hanya sebagai pelanggaran oleh segelintir pelaku di lapangan. Padahal, dampaknya jauh lebih luas karena menghancurkan fondasi utama produktivitas laut, yakni terumbu karang, padang lamun, dan habitat pembesaran ikan.
Menurut Suhana, kerusakan yang ditimbulkan dari satu ledakan di laut tidak berhenti pada ikan yang mati dan mengapung ke permukaan. Yang lebih berbahaya, ledakan itu juga mematikan telur, larva, dan biota kecil lain yang menjadi penopang rantai makanan di perairan.
“Yang hancur bukan cuma ikan target tangkapan, tetapi juga seluruh ekosistem yang menopang kehidupan laut. Jadi, sekali bom meledak, kerugiannya berlipat dan jangka panjang,” ujarnya.
Suhana menuturkan, terumbu karang menjadi salah satu ekosistem yang paling rentan terkena dampak pengeboman. Padahal, terumbu karang memiliki fungsi vital sebagai tempat berlindung, mencari makan, dan berkembang biak bagi berbagai jenis ikan karang bernilai ekonomi.
Ia mengingatkan, pertumbuhan terumbu karang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun. Namun, kerusakan akibat bom ikan dapat terjadi hanya dalam hitungan detik. Karena itu, praktik tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.
“Kalau terumbu karang hancur, produktivitas perikanan ikut turun. Artinya, pelaku bom ikan sebenarnya sedang merusak sumber pendapatan nelayan sendiri dan generasi setelahnya,” kata dia.
Lebih jauh, Suhana menilai nelayan tradisional merupakan kelompok yang paling dirugikan oleh praktik penangkapan destruktif ini. Sebab, nelayan kecil yang selama ini menangkap ikan dengan cara ramah lingkungan harus menanggung dampak penurunan hasil tangkapan akibat rusaknya habitat ikan.
Dalam situasi itu, kata dia, nelayan tradisional terpaksa melaut lebih jauh, mengeluarkan biaya operasional lebih besar, dan menghadapi risiko keselamatan yang lebih tinggi. Sementara hasil tangkapan yang dibawa pulang belum tentu sebanding dengan ongkos yang dikeluarkan.
“Jadi, bom ikan itu sangat tidak adil. Yang menikmati keuntungan cepat hanya segelintir orang, tetapi yang menanggung kerugian jangka panjang justru nelayan kecil dan masyarakat pesisir,” ujar Suhana.
Ia menambahkan, dampak bom ikan tidak hanya berhenti pada sektor perikanan tangkap. Kerusakan ekosistem laut juga dapat memukul sektor lain seperti wisata bahari, khususnya di daerah yang memiliki potensi penyelaman, snorkeling, dan pariwisata berbasis pesisir.
Menurut Suhana, ketika terumbu karang rusak dan keanekaragaman hayati laut menurun, maka daya tarik wisata bahari pun ikut merosot. Pada akhirnya, daerah kehilangan potensi pendapatan, lapangan kerja, dan peluang pengembangan ekonomi lokal yang seharusnya dapat tumbuh dari laut yang sehat.
Ia menyebut, maraknya bom ikan di sejumlah wilayah Indonesia timur dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah. Negara, kata dia, tidak boleh menunggu kerusakan meluas sebelum bertindak tegas.
Suhana menilai, salah satu akar persoalan yang membuat praktik bom ikan terus berulang adalah lemahnya pengawasan di wilayah perairan yang luas. Indonesia memiliki bentang laut yang sangat besar, tetapi kapasitas patroli, pengawasan lapangan, dan deteksi dini dinilai belum memadai.
“Selama pengawasan kita masih longgar, pelaku akan selalu mencari celah. Mereka tahu kapan harus bergerak dan di titik mana pengawasan lemah,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa penanganan bom ikan selama ini sering kali masih bersifat reaktif. Aparat baru bergerak setelah ada ledakan, laporan masyarakat, atau viral di media sosial. Menurut dia, pola seperti itu tidak cukup untuk menghentikan kejahatan yang sudah berlangsung berulang.
Ia menegaskan, pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat melalui pengawasan terpadu, patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, dan pelibatan aktif masyarakat pesisir. Tanpa langkah tersebut, penegakan hukum akan selalu tertinggal dari modus operandi pelaku.
Selain faktor pengawasan, Suhana juga menyoroti aspek ekonomi sebagai salah satu penyebab praktik bom ikan masih bertahan. Dalam sejumlah kasus, tekanan ekonomi dan kemiskinan di wilayah pesisir membuat sebagian pelaku memilih jalan pintas untuk memperoleh hasil tangkapan besar dalam waktu singkat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran. Menurut dia, negara harus hadir bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga dengan solusi konkret berupa akses alat tangkap yang legal, aman, dan ramah lingkungan bagi nelayan kecil.
“Kalau kita ingin bom ikan berhenti, maka alternatif legalnya harus benar-benar tersedia, terjangkau, dan menguntungkan bagi nelayan,” kata Suhana.
Ia juga menilai persoalan bom ikan tidak bisa dilepaskan dari rantai distribusi dan tata niaga hasil perikanan. Selama ikan hasil tangkapan destruktif masih dapat dijual dan masuk ke pasar tanpa pengawasan yang ketat, maka insentif ekonomi bagi pelaku akan tetap ada.
Karena itu, Suhana mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan distribusi hasil tangkap, termasuk mendorong tata niaga ikan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Ia menilai pasar harus ikut mengambil peran dalam memutus rantai peredaran ikan hasil praktik ilegal.
“Jangan hanya fokus menangkap pelaku di laut, tetapi biarkan hasil tangkapannya tetap laku di darat. Kalau pasarnya masih terbuka, praktik ini akan terus hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhana menekankan pentingnya edukasi dan penyadaran publik, terutama di komunitas pesisir. Menurut dia, upaya penyuluhan harus dilakukan secara konsisten agar masyarakat memahami bahwa bom ikan bukan cara cepat mencari nafkah, melainkan jalan singkat menuju kerusakan bersama.
Ia menilai masyarakat lokal sebenarnya memiliki modal sosial dan kearifan ekologis yang kuat untuk menjaga laut. Oleh sebab itu, pendekatan pemberantasan bom ikan seharusnya tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga memperkuat pengawasan berbasis komunitas.
“Nelayan dan warga pesisir jangan hanya dijadikan objek kebijakan. Mereka harus dilibatkan sebagai penjaga utama lautnya sendiri,” kata Suhana.
Suhana pun meminta pemerintah tidak menganggap isu bom ikan sebagai persoalan pinggiran. Menurut dia, keberlanjutan sumber daya perikanan adalah fondasi penting bagi ketahanan pangan, kesejahteraan nelayan, dan masa depan ekonomi biru Indonesia.
Apabila praktik penangkapan destruktif dibiarkan, kata dia, Indonesia akan menghadapi kerugian yang jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya hasil tangkapan hari ini. Kerusakan habitat, turunnya stok ikan, melemahnya ekonomi pesisir, hingga meningkatnya konflik sosial antarnelayan dapat menjadi konsekuensi nyata.
“Laut Indonesia terlalu berharga untuk dikorbankan demi keuntungan sesaat. Negara tidak boleh kalah dari pelaku perusak laut,” tutur Suhana.
Ia menegaskan, penanganan bom ikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang tegas, penguatan pengawasan, pemberdayaan nelayan, pembenahan pasar, hingga pendidikan publik yang berkelanjutan. Menurut dia, tanpa langkah terpadu, praktik ini hanya akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Di tengah besarnya potensi sumber daya kelautan Indonesia, Suhana mengingatkan bahwa menjaga laut bukan semata soal konservasi, melainkan juga investasi ekonomi jangka panjang. Laut yang sehat, kata dia, akan menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi jutaan masyarakat pesisir.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penghentian praktik bom ikan harus menjadi agenda prioritas nasional, bukan sekadar respons sesaat terhadap kasus yang muncul di permukaan.
“Kalau kita serius ingin membangun perikanan yang berkelanjutan, maka bom ikan harus dihentikan sekarang juga. Tidak ada kompromi untuk perusak laut,” kata Suhana.
