TRUMBU – Pemerintah Amerika Serikat membuka jalur baru bagi ekspor udang Indonesia, tetapi dengan syarat yang jauh lebih ketat.
Di tengah kekhawatiran soal temuan cemaran radioaktif Cesium-137 pada satu pengiriman udang asal Indonesia tahun lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru mendapat pengakuan resmi sebagai lembaga sertifikasi tunggal atau Certifying Entity (CE).
Sertifikasi itu untuk memastikan produk udang Indonesia tetap bisa menembus pasar Negeri Paman Sam. Bagi pelaku industri, keputusan ini ibarat dua sisi mata uang: akses pasar tetap terbuka, tetapi pengawasan kini jauh lebih ketat dan reputasi ekspor nasional dipertaruhkan di tangan otoritas mutu Indonesia.
Penetapan itu diumumkan ketika pemerintah AS, melalui U.S. Food and Drug Administration, memberlakukan Import Alert 99-52, sebuah kebijakan yang mewajibkan sertifikasi tambahan untuk udang asal Pulau Jawa dan Lampung sebelum dapat masuk ke pasar AS.
Kebijakan ini muncul setelah FDA menemukan jejak Cesium-137 pada satu sampel udang beku asal Indonesia pada 2025.
Meski tingkat kontaminasinya berada di bawah ambang intervensi FDA dan tidak ada produk yang masuk ke rantai konsumsi publik AS, kasus itu cukup untuk memicu sistem pengawasan baru.
Bagi Indonesia, keputusan tersebut bukan sekadar soal sertifikasi teknis. Ini adalah ujian besar bagi daya saing ekspor perikanan nasional di tengah meningkatnya standar keamanan pangan global. Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama produk udang Indonesia.
Berdasarkan data resmi KKP, komoditas udang selama ini menjadi penyumbang terbesar ekspor perikanan Indonesia, dengan pangsa lebih dari 30 persen dari total nilai ekspor hasil kelautan dan perikanan.
Ketika satu komoditas strategis mendapat pengawasan khusus, dampaknya tidak hanya dirasakan eksportir, tetapi juga ribuan petambak, pabrik pengolahan, hingga rantai pasok logistik dari tambak ke pelabuhan.
Dalam siaran resminya, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa pengakuan AS justru menunjukkan kepercayaan terhadap sistem jaminan mutu Indonesia.

“KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor kesana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini di Jakarta Sabtu (10/10).
Pernyataan itu menandai perubahan penting. Jika sebelumnya eksportir cukup memenuhi standar umum inspeksi dan dokumen sanitasi, kini sebagian pengiriman udang harus melewati sertifikasi tambahan bebas cemaran radioaktif.
“Artinya, proses ekspor tidak lagi sekadar soal kualitas produk, melainkan juga soal verifikasi keamanan lingkungan produksi,” imbuh Ishartini.
Regulasi baru itu berkaitan erat dengan Import Alert 99-52 yang diterbitkan FDA. Kebijakan tersebut mewajibkan sertifikasi bebas Cesium-137 bagi produk udang dari Jawa dan Lampung oleh otoritas kompeten negara asal yang diakui resmi oleh FDA.
Dalam hal ini, KKP menjadi satu-satunya lembaga Indonesia yang diberi mandat menerbitkan sertifikat tersebut.
“Aturan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan, tetapi hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (perusahaan perikanan-red) udang berlokasi di Jawa dan Lampung yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Sementara itu ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa,” terangnya.
Penjelasan ini penting karena di kalangan eksportir sempat muncul kekhawatiran bahwa Indonesia masuk daftar hitam pasar AS. Faktanya, FDA tidak menutup akses, tetapi menerapkan risk-based certification. Skema ini memungkinkan perdagangan tetap berjalan selama negara asal mampu menjamin produk aman.
Di balik pengakuan itu, ada konteks yang lebih luas: perubahan lanskap perdagangan pangan global. Negara tujuan ekspor kini tidak hanya menilai kualitas fisik produk, tetapi juga menuntut keterlacakan (traceability), jaminan keamanan rantai pasok, dan validasi ilmiah. Satu insiden kecil dapat memicu pengawasan sistemik.
Kasus Cesium-137 yang memicu kebijakan ini bermula ketika petugas bea cukai AS mendeteksi isotop radioaktif tersebut pada kontainer pengiriman dari Indonesia di beberapa pelabuhan, termasuk Los Angeles dan Houston.
FDA kemudian menguji beberapa sampel dan menemukan satu produk udang tepung beku mengandung sekitar 68 Bq/kg Cesium-137, jauh di bawah ambang intervensi 1.200 Bq/kg.
Meski secara kesehatan dinilai tidak menimbulkan bahaya akut, FDA tetap menerapkan langkah pencegahan untuk menghindari paparan jangka panjang.
Di sinilah tantangan reputasi muncul. Dalam perdagangan internasional, persepsi sering kali lebih menentukan daripada angka teknis. Temuan radioaktif, sekecil apa pun, mudah memicu kekhawatiran konsumen dan distributor. Negara pengimpor biasanya memilih memperketat prosedur ketimbang mengambil risiko reputasi pasar.
Bagi Indonesia, langkah AS sekaligus menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan mutu nasional harus naik kelas. KKP tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator domestik, tetapi juga menjadi quality gatekeeper yang dipercaya negara tujuan ekspor.
Peran ini menuntut kapasitas laboratorium, koordinasi antarlembaga, dan integritas data yang sangat tinggi, karena itu, Ishartini menyampaikan bahwa KKP sebagai CE menjadi satu – satunya instansi yang menerbitkan sertifikat mutu bebas dari cemaran Cesium 137 pada produk udang.
Sertifikasi itu didapat melalui serangkaian kegiatan sertifikasi yang melibatkan otoritas nuklir Indonesia yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Keterlibatan dua lembaga tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi bukan sekadar administrasi ekspor. Ada pengujian ilmiah yang melibatkan laboratorium nuklir dan sistem verifikasi lintas institusi.
Tentunya, ini juga menjadi salah satu kasus langka di mana ekspor produk perikanan terkait langsung dengan otoritas pengawasan radiasi.
Secara ekonomi, taruhannya besar. Data KKP menunjukkan nilai ekspor udang Indonesia ke AS mencapai lebih dari USD1,7 miliar per tahun, menjadikannya salah satu pasar utama selain Jepang dan Tiongkok.
Sebagian besar berasal dari sentra produksi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung, wilayah yang kini berada dalam cakupan regulasi baru. Jika proses sertifikasi berjalan lambat atau menambah biaya tinggi, eksportir bisa kehilangan daya saing dibanding pesaing seperti Ecuador, India, dan Vietnam.
Namun bagi sebagian pelaku industri, pengakuan CE justru membuka peluang. Dengan menjadi satu-satunya otoritas yang diakui AS, KKP memiliki posisi tawar lebih kuat untuk menjaga kelancaran ekspor dan menghindari pemeriksaan berulang di pelabuhan tujuan.
Sertifikat yang diterbitkan dari Indonesia bisa mempercepat proses bea masuk, selama sistemnya dipercaya. Dalam konteks lebih luas, kasus ini memperlihatkan bagaimana ekspor perikanan kini berada di persimpangan antara perdagangan, sains, dan diplomasi.
Udang bukan lagi sekadar komoditas; ia menjadi bagian dari persaingan standar global. Negara yang mampu menjaga integritas mutu akan tetap bertahan. Negara yang lengah, bahkan pada satu insiden kecil, bisa menghadapi hambatan dagang yang mahal.
Bagi Indonesia, pengakuan AS kepada KKP adalah kemenangan diplomasi teknis. Tetapi kemenangan itu datang bersama beban besar: menjaga agar setiap kontainer udang yang berlayar ke Amerika membawa lebih dari sekadar produk laut, ia membawa nama baik ekspor Indonesia di pasar dunia.
