TRUMBU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha perikanan nasional untuk mulai mengadopsi Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) guna meningkatkan daya saing produk di pasar global yang semakin ketat.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, mengatakan bahwa standar produk perikanan dunia telah mengalami pergeseran signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Didit, kualitas fisik ikan tidak lagi menjadi satu-satunya faktor penentu. Produk kini harus disertai dengan bukti legalitas, transparansi rantai pasok, serta jaminan keberlanjutan.

“Produk perikanan yang dibutuhkan saat ini bukan lagi sekadar produk yang berkualitas, tetapi juga yang berasal dari rantai pasok yang legal, transparan, tertelusur, serta menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial,” ujar Didit dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, perubahan ini dipicu oleh meningkatnya kesadaran konsumen global terhadap isu lingkungan dan praktik perikanan berkelanjutan. Negara-negara tujuan ekspor kini menuntut informasi detail mengenai asal-usul ikan, metode penangkapan, hingga dampak terhadap ekosistem laut.

Dalam konteks tersebut, Stelina hadir sebagai instrumen digital yang dirancang untuk merekam seluruh perjalanan produk perikanan, mulai dari tahap penangkapan atau budidaya hingga sampai ke tangan konsumen.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai data penting dalam satu platform nasional berbasis teknologi informasi. Setiap tahapan proses, mulai dari kapal penangkap, lokasi penangkapan, waktu tangkap, hingga distribusi logistik, terdokumentasi secara sistematis.

KKP sebelumnya telah menggelar Seafood Traceability Technical Alignment and Industry Engagement Workshop pada 8 April 2026. Forum ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri untuk menyamakan persepsi terkait implementasi sistem ketertelusuran.

Didit menegaskan, forum tersebut penting untuk memastikan kesiapan industri dalam menghadapi tuntutan pasar global yang semakin mengedepankan transparansi data.

Menurut dia, implementasi Stelina juga akan diperluas hingga ke tingkat akar rumput, termasuk melalui program Kampung Nelayan Merah Putih.

Program ini diharapkan mampu mengangkat nilai tambah hasil tangkapan nelayan tradisional dengan memberikan identitas digital yang dapat ditelusuri oleh pembeli internasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Machmud, menjelaskan bahwa Stelina dirancang dengan konsep interoperabilitas antarsistem.

Artinya, sistem ini dapat terhubung dengan berbagai platform yang sudah ada, seperti sistem logbook penangkapan ikan, sistem perizinan kapal, hingga data rantai distribusi dan ekspor.

“Produk akhirnya berupa teknologi QR Code yang merangkum seluruh data dari hulu hingga hilir,” kata Machmud.

Melalui QR Code tersebut, konsumen dapat mengakses informasi lengkap hanya dengan memindai kode menggunakan perangkat digital. Informasi yang tersedia mencakup spesies ikan, lokasi tangkap, alat tangkap yang digunakan, hingga sertifikasi yang dimiliki.

Secara teknis, Stelina bekerja dengan mengumpulkan data dari berbagai titik dalam rantai pasok. Pada tahap hulu, data diperoleh dari kapal penangkap melalui sistem logbook elektronik (e-logbook) yang mencatat aktivitas penangkapan secara real time.

Data tersebut kemudian diintegrasikan dengan sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS) untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap wilayah penangkapan.

Pada tahap pascapanen, informasi dilanjutkan melalui proses pencatatan di pelabuhan perikanan, termasuk proses bongkar muat, penanganan hasil tangkapan, hingga distribusi ke unit pengolahan ikan (UPI).

Selanjutnya, data logistik dicatat dalam sistem distribusi yang memantau pergerakan produk hingga ke pasar domestik maupun ekspor.

Dengan sistem ini, setiap produk perikanan memiliki identitas digital yang unik dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga meningkatkan kepercayaan pembeli.

Machmud menambahkan, Stelina juga menjadi alat untuk menepis berbagai isu negatif yang kerap dialamatkan kepada produk perikanan Indonesia, seperti praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

“Sistem ini memberikan gambaran menyeluruh kepada konsumen dan sekaligus menepis isu negatif bahwa produk perikanan Indonesia berasal dari praktik illegal fishing atau cara-cara yang merusak lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, sistem ketertelusuran juga dinilai penting untuk memenuhi berbagai regulasi internasional, seperti kebijakan impor Uni Eropa dan Amerika Serikat yang semakin ketat terhadap asal-usul produk laut.

Tanpa sistem ketertelusuran yang memadai, produk perikanan Indonesia berisiko ditolak di pasar global.

Di sisi lain, implementasi Stelina juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas pelaku usaha kecil.

Nelayan tradisional dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dinilai membutuhkan pendampingan khusus agar dapat mengadopsi sistem ini secara efektif.

KKP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi, pelatihan, serta penguatan infrastruktur guna memastikan implementasi Stelina berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Didit menegaskan, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif pelaku usaha.

“Ini adalah kerja bersama. Tanpa kolaborasi antara pemerintah, industri, dan nelayan, sistem ini tidak akan berjalan maksimal,” katanya.

Ke depan, Stelina diharapkan menjadi fondasi utama dalam transformasi sektor perikanan nasional menuju sistem yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. Karena, dengan meningkatnya tuntutan pasar global, langkah ini dinilai strategis untuk memastikan produk perikanan Indonesia tidak hanya diterima, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *