TRUMBU – Di tengah dinginnya pagi di pelabuhan perikanan Nusantara, ancaman terhadap ekspor seafood Indonesia justru datang dari ruang sidang ribuan kilometer jauhnya. Bukan badai, bukan paceklik ikan, melainkan kebijakan dagang baru dari Amerika Serikat.

Ketika sejumlah anggota Kongres negeri itu mendorong investigasi perdagangan menggunakan Section 301 terhadap produk seafood impor, Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan lama: laut yang luas tidak selalu menjamin aman dari tekanan geopolitik global.

Bagi sebagian orang, isu ini mungkin terdengar teknis, sekadar pasal perdagangan di negara lain. Namun bagi eksportir udang, tuna, rajungan, hingga produk olahan hasil laut di Indonesia, Section 301 dapat berarti sesuatu yang jauh lebih serius: ancaman tarif, hambatan nontarif, dan hilangnya akses ke salah satu pasar paling strategis di dunia.

Jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan eksportir besar, tetapi juga merembet hingga nelayan kecil, pekerja pabrik pengolahan, dan ribuan keluarga yang hidup dari rantai industri perikanan.

Dorongan penggunaan Section 301 muncul pada Mei 2026 ketika dua anggota Kongres AS dari Louisiana, Troy A. Carter dan Clay Higgins, meminta Office of the United States Trade Representative (USTR) melakukan penyelidikan terhadap praktik perdagangan seafood global.

Dalam surat resmi mereka, isu yang diangkat bukan sekadar soal harga murah produk impor. Mereka menuduh ada praktik dumping, subsidi negara eksportir, illegal fishing, pelabelan palsu, penggunaan antibiotik dan fungisida terlarang, kerja paksa, hingga kerusakan lingkungan akibat industri seafood global.

Daftar tuduhan ini panjang dan sangat strategis. Sebab, dalam politik perdagangan modern, isu lingkungan dan hak asasi manusia sering menjadi pintu masuk bagi kebijakan proteksionis.

Produk yang sebelumnya dipersoalkan karena murah kini dapat ditolak dengan alasan keberlanjutan, etika, atau keamanan pangan.

Ini membuat pertarungan dagang menjadi jauh lebih rumit. Negara-negara eksportir tidak cukup hanya menawarkan harga kompetitif, tetapi juga harus membuktikan bahwa seluruh rantai pasoknya bersih, transparan, dan sesuai standar global.

Pakar perikanan dan kelautan, Suhana menjelaskan, Section 301 sendiri bukan instrumen baru. Pasal ini berasal dari Trade Act 1974, yang memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil.

Pasal yang sama pernah digunakan secara agresif oleh Donald Trump saat memulai perang dagang melawan China pada 2018. Kini, pola yang sama mulai diarahkan ke seafood. Artinya, sektor perikanan tidak lagi dipandang sekadar industri pangan, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional.

“Bagi Indonesia, sinyal ini harus dibaca dengan serius. Amerika Serikat adalah salah satu pasar utama ekspor perikanan Indonesia,” ujar Suhana.

Udang menjadi komoditas terbesar, disusul tuna, cumi-cumi, gurita, rajungan, dan berbagai produk olahan lainnya. Bahkan, menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai ekspor perikanan Indonesia pada 2025 mencapai USD6,27 miliar, naik sekitar 5,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sebagian besar pertumbuhan itu ditopang oleh pasar Amerika, terutama untuk udang beku dan produk bernilai tambah. Jika dikonversi, nilai ekspor tersebut setara lebih dari Rp106 triliun dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS.

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan jutaan aktivitas ekonomi: kapal berlayar, pabrik beroperasi, kontainer bergerak, dan tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan pada pasar luar negeri.

Maka ketika AS membuka peluang investigasi terhadap seafood impor, sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah salah satu tulang punggung devisa perikanan Indonesia.

Ancaman itu semakin relevan karena proposal Section 301 secara eksplisit menyinggung negara-negara eksportir besar, termasuk Indonesia, Vietnam, India, Thailand, China, dan Ekuador. Penyebutan ini penting.

Suhana juga menuturkan, dalam politik dagang AS, penamaan negara target sejak awal sering menjadi sinyal bahwa industri tertentu telah masuk radar.

Meski belum ada keputusan final, tekanan politik dapat berkembang menjadi tarif tambahan, persyaratan inspeksi ketat, atau hambatan administrasi yang membuat produk ekspor kehilangan daya saing.

Mengapa AS begitu agresif? Dijelaskan Suhana, jawabannya terletak di pesisir selatan negeri itu, terutama Louisiana. Kawasan ini merupakan salah satu basis utama industri udang domestik Amerika.

Selama lebih dari dua dekade, Louisiana menyumbang hampir separuh produksi udang Teluk Meksiko. Namun dalam beberapa tahun terakhir, industri lokal tertekan akibat membanjirnya udang impor murah.

Kelompok lobi seperti Southern Shrimp Alliance menyebut nilai industri udang domestik telah anjlok lebih dari 50 persen akibat persaingan dari produk impor.

Tekanan ekonomi ini lalu diterjemahkan menjadi agenda politik. Menariknya, isu tersebut mendapat dukungan bipartisan. Troy Carter berasal dari Partai Demokrat, sementara Clay Higgins dari Partai Republik.

Dalam sistem politik AS yang terbelah tajam, dukungan lintas partai menunjukkan bahwa seafood telah menjadi isu strategis nasional. Para politisi berhasil membingkai seafood impor bukan sekadar ancaman bagi harga lokal, tetapi juga ancaman bagi lapangan kerja, budaya pesisir, keamanan pangan, dan kedaulatan ekonomi.

“Inilah yang membuat kasus ini berbahaya bagi Indonesia. Perdebatan dagang tidak lagi murni soal ekonomi. Ia telah bergeser menjadi pertarungan narasi moral,” papar Suhana.

Seafood impor dibingkai sebagai produk yang lahir dari praktik tidak etis: kerja paksa, eksploitasi lingkungan, penggunaan antibiotik, dan lemahnya pengawasan. Dengan narasi seperti ini, proteksionisme menjadi tampak sah secara politik.

Fenomena tersebut sering disebut sebagai green protectionism atau proteksionisme hijau. Negara maju menggunakan isu keberlanjutan untuk membatasi impor dari negara berkembang. Di atas kertas, kebijakan ini tampak mulia—melindungi lingkungan dan pekerja.

Namun dalam praktik, ia juga berfungsi sebagai pagar dagang baru. Negara-negara berkembang dipaksa menanggung biaya sertifikasi, digitalisasi, audit sosial, dan ketelusuran yang mahal. Jika tidak mampu memenuhi standar, akses pasar menyempit.

Suhana mengatakan, Indonesia sebenarnya tidak datang tanpa bekal. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah telah melakukan reformasi besar di sektor perikanan. Penindakan terhadap illegal fishing diperkuat.

Pengawasan kapal semakin ketat. Sistem penangkapan terukur mulai diperkenalkan. Namun tantangan masih besar, mulai dari implementasi di lapangan belum merata, rantai pasok belum sepenuhnya terdigitalisasi, dan sistem traceability nasional masih tertinggal dibanding negara-negara pesaing.

Masalah traceability menjadi krusial. Pasar modern menuntut setiap produk seafood dapat ditelusuri dari titik tangkap hingga meja makan. Pembeli ingin tahu ikan ini ditangkap di mana, oleh kapal apa, pada tanggal berapa, dan diproses di pabrik mana.

“Bagi eksportir Indonesia, ini berarti transformasi besar. Nelayan tradisional yang selama ini menjual hasil tangkap ke pengepul harus masuk dalam sistem data yang jauh lebih ketat,” ujarnya.

Isu tenaga kerja juga tidak kalah sensitif. Dalam beberapa tahun terakhir, industri perikanan Asia kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak awak kapal. Ini menjadi amunisi bagi kelompok lobi di AS.

Karena itu, Indonesia perlu memastikan perlindungan pekerja di kapal perikanan sesuai standar internasional. Pengawasan ketenagakerjaan bukan lagi isu sosial semata, tetapi telah menjadi instrumen diplomasi dagang.

Namun ancaman ini juga membuka peluang. Jika mampu merespons dengan tepat, Indonesia justru dapat memperkuat posisinya. Ada setidaknya empat langkah strategis.

Pertama, diplomasi perdagangan. Pemerintah harus aktif membangun komunikasi dengan USTR, asosiasi importir, dan jaringan industri seafood AS. Indonesia perlu menunjukkan bahwa sistem tata kelolanya terus membaik dan tidak bisa disamakan dengan negara yang dituduh melakukan praktik curang.

Kedua, percepatan traceability nasional. Digitalisasi data kapal, pelabuhan, dan sertifikasi asal tangkapan harus dipercepat. Ini akan menjadi tiket masuk ke pasar premium global.

Ketiga, penguatan perlindungan pekerja. Standar awak kapal, keselamatan kerja, dan audit industri pengolahan harus diperkuat untuk menutup celah tuduhan kerja paksa.

Keempat, diversifikasi pasar. Ketergantungan tinggi pada AS membuat industri Indonesia rentan. Pasar ke China, Jepang, Korea Selatan, Timur Tengah, dan Eropa harus diperkuat. Diversifikasi ini penting agar satu kebijakan di Washington tidak mengguncang seluruh industri nasional.

Di sisi lain, Indonesia juga harus meningkatkan nilai tambah produk. Selama ini sebagian besar ekspor masih berupa bahan mentah atau semi-olah. Produk bernilai tambah tinggi—seperti makanan siap saji berbasis seafood, fillet premium, atau produk kesehatan laut—lebih tahan terhadap tekanan tarif. Mereka memiliki margin lebih besar dan pasar yang lebih loyal.

Pada akhirnya, isu Section 301 menunjukkan perubahan besar dalam ekonomi global: seafood tidak lagi sekadar komoditas. Ia telah berubah menjadi instrumen geopolitik. Laut kini bukan hanya ruang produksi, tetapi arena perebutan standar, pasar, dan pengaruh politik.

Negara yang menguasai standar keberlanjutan akan menguasai perdagangan. Negara yang lambat beradaptasi akan tertinggal, meski memiliki garis pantai terpanjang dan hasil tangkap melimpah.

“Bagi Indonesia, ancaman dari Section 301 bukan sekadar ancaman tarif. Ia adalah alarm bahwa era ekspor murah telah berakhir,” jelasnya.

Masa depan industri perikanan tidak cukup ditopang oleh sumber daya laut yang besar. Ia ditentukan oleh kemampuan negara membangun sistem yang transparan, berkelanjutan, dan dipercaya pasar global.

Jadi, nasib udang dari Lampung, tuna dari Bitung, atau rajungan dari Cirebon, kini tidak hanya ditentukan oleh cuaca di laut. Sebagiannya sedang dipertaruhkan di ruang sidang Washington, di mana seekor udang bisa berubah menjadi alat politik, dan sepotong tuna menjadi simbol pertarungan ekonomi dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *