TRUMBU – Pagi baru saja merekah di pesisir Pantai Utara (pantura) Jawa ketika puluhan perahu kayu mulai merapat ke dermaga. Di atas geladak yang basah, para lelaki berkaus lusuh menurunkan keranjang berisi ikan hasil tangkapan semalaman.

Sebagian langsung memanggul boks ke pelelangan. Sebagian lain sibuk memilah jaring. Di sudut dermaga, beberapa perempuan menunggu sambil menyiapkan timbangan, sementara tukang beca dan kuli angkut sudah bersiaga menjemput rezekinya.

Mereka semua hidup dari laut. Namun sebuah pertanyaan sederhana kini menjadi sangat menentukan nasib mereka: siapa yang dianggap sebagai nelayan oleh negara?

Pertanyaan itu terdengar administratif. Sekadar soal definisi dalam regulasi. Tetapi di balik kata yang tampak sederhana itu, tersimpan konsekuensi besar: siapa yang berhak mendapat subsidi, bantuan kapal, asuransi, perlindungan hukum, hingga akses pembiayaan.

Sebaliknya, siapa yang dikeluarkan dari kategori tersebut, berisiko terlempar dari seluruh skema perlindungan negara.

Di tengah perubahan kebijakan kelautan nasional, perdebatan tentang definisi nelayan kembali mengemuka. Dan bagi jutaan masyarakat pesisir Indonesia, perubahan satu frasa dalam undang-undang bisa berarti perubahan nasib seluruh keluarga.

Kata yang Menentukan Hak

Selama bertahun-tahun, istilah “nelayan” dianggap sudah jelas. Dalam keseharian, siapa pun yang pergi ke laut menangkap ikan lazim disebut nelayan. Namun ketika masuk ke dalam hukum, definisi itu menjadi jauh lebih sempit dan teknis.

Dalam banyak regulasi, nelayan didefinisikan sebagai orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Sepintas, rumusan ini tampak masuk akal. Tetapi persoalan muncul ketika realitas sosial di lapangan jauh lebih kompleks daripada kalimat dalam peraturan.

Ekosistem perikanan Indonesia bukan hanya terdiri dari orang yang memegang kemudi kapal. Ada awak kapal, buruh bongkar muat, pemilah hasil tangkap, pengolah ikan skala rumah tangga, pencari benih, hingga perempuan pesisir yang membersihkan, mengeringkan, dan menjual hasil tangkapan.

Secara ekonomi, mereka semua hidup dari laut. Namun secara hukum, tidak semuanya diakui sebagai nelayan.

Merespons hal itu, pakar perikanan dan kelautan, Suhana mengatakan, persoalannya bukan sekadar terminologi. Definisi legal dapat menjadi alat perlindungan, tetapi juga dapat berubah menjadi pagar eksklusif yang justru menyingkirkan kelompok rentan dari sistem bantuan.

Di banyak desa pesisir, seseorang bisa melaut setiap hari tetapi tidak memiliki kapal sendiri. Ia bekerja sebagai anak buah kapal, menumpang di kapal juragan, atau menjadi bagian dari sistem bagi hasil tradisional.

Secara sosial, orang ini jelas nelayan. Tetapi dalam sejumlah program bantuan pemerintah, penerima manfaat sering mensyaratkan kepemilikan kapal, kartu pelaku usaha, atau dokumen formal lain.

“Tanpa itu, seseorang yang seumur hidup bekerja di laut dapat dianggap tidak memenuhi syarat. Di sinilah definisi berubah menjadi jebakan birokrasi,” ujar Suhana.

Suhana menyadari, Negara memerlukan kategori untuk menyalurkan bantuan secara tertib. Namun ketika kategori terlalu sempit, administrasi justru menghapus kenyataan sosial yang lebih luas.

“Jangan sampai orang yang paling bergantung pada laut malah tersingkir dari skema perlindungan,” ujar Suhana.

Indonesia memiliki lebih dari Indonesia 2 juta rumah tangga perikanan tangkap berdasarkan berbagai sensus sektor kelautan. Sebagian besar didominasi usaha kecil dan tradisional. Banyak di antaranya beroperasi tanpa pencatatan usaha formal, tanpa akses bank, dan tanpa kepemilikan aset memadai.

Dalam konteks seperti itu, perubahan definisi legal dapat berdampak sistemik. Karena perubahan definisi nelayan menjadi semakin sensitif karena sektor perikanan Indonesia sedang mengalami restrukturisasi besar.

Apalagi saat ini pemerintah mendorong digitalisasi pelabuhan, ketertelusuran hasil tangkap, penguatan ekonomi biru, hingga modernisasi rantai pasok.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lagi hanya berbicara tentang produksi. Kini ada agenda registrasi pelaku usaha, sistem pendataan kapal, integrasi logbook digital, dan pembiayaan formal.

Semua itu mensyaratkan identitas yang jelas: siapa pelaku usaha perikanan, siapa pemilik kapal, siapa nelayan, dan siapa yang berada di luar kategori tersebut.

“Masalahnya, transformasi ini berpotensi menyingkirkan mereka yang tidak tercatat,” tegas Suhana.

Karena nelayan kecil yang terbiasa bekerja secara informal bisa kehilangan akses terhadap program subsidi BBM, bantuan alat tangkap, asuransi, bahkan perlindungan sosial hanya karena tidak sesuai definisi administratif baru.

“Di atas kertas, kebijakan modernisasi terdengar progresif. Namun, di lapangan, ia dapat menciptakan eksklusi baru. Bahkan bisa jadi kelompok paling rentan justru berada di area abu-abu,” jelasnya.

Misalnya perempuan pesisir. Mereka jarang diakui sebagai nelayan, padahal peran mereka krusial dalam ekonomi rumah tangga perikanan. Di banyak daerah, perempuan bertanggung jawab mengolah ikan asin, mengeringkan tangkapan, menjual hasil laut ke pasar, hingga memperbaiki jaring.

Tanpa mereka, rantai ekonomi pesisir tidak berjalan. Namun karena tidak melaut secara langsung, keberadaan mereka sering tidak masuk dalam definisi formal nelayan.

Begitu pula pekerja bongkar, buruh di tempat pelelangan ikan, pencari benih lobster, penyelam tradisional, hingga masyarakat adat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil laut non-ikan.

Mereka berada di jantung ekonomi pesisir, tetapi kerap tidak terlihat dalam statistik resmi.

Padahal definisi legal menentukan hak atas program pemerintah. Kredit usaha rakyat, asuransi nelayan, subsidi solar, bantuan alat tangkap, hingga pelatihan kapasitas semuanya bergantung pada status formal.

Suhana juga menuturkan, secara teoritis, negara membuat definisi untuk tujuan perlindungan. Tanpa definisi yang jelas, bantuan bisa salah sasaran. Data tidak akurat. Program sulit diawasi. Namun dalam praktik, definisi kerap berfungsi sebagai alat penyaringan.

Hanya mereka yang sesuai kategori yang berhak masuk sistem. Mereka yang berada di luar kategori dianggap tidak memenuhi syarat, meski secara ekonomi sama rentannya.

Persoalan ini mirip dengan banyak kebijakan sosial di Indonesia. Petani tanpa sertifikat lahan sulit mengakses bantuan. Pedagang informal tanpa NIB tidak masuk program UMKM. Dan nelayan tanpa dokumen formal bisa kehilangan hak sebagai penerima program kelautan.

“Di titik ini, negara sering terjebak pada logika administratif. Padahal masyarakat pesisir hidup dalam struktur sosial yang tidak selalu kompatibel dengan birokrasi modern,” ujar Suhana.

Perubahan definisi nelayan juga berkaitan dengan arah ekonomi global. Pasar perikanan dunia kini menuntut produk yang legal, dapat ditelusuri, dan berkelanjutan. Ekspor ke European Union, United States, atau Japan mensyaratkan rantai pasok yang transparan.

Untuk memenuhi itu, negara perlu mendata siapa yang menangkap ikan. Menurut Suhana, secara ekonomi, langkah ini masuk akal. Tetapi modernisasi tidak pernah netral. Ia selalu menciptakan kelompok yang lebih mudah beradaptasi dan kelompok yang tertinggal.

Nelayan besar dengan kapal modern dapat dengan cepat memenuhi syarat digitalisasi. Mereka punya dokumen, modal, dan akses informasi. Nelayan kecil justru kesulitan.

Sebagian tidak paham prosedur administrasi. Sebagian tinggal di wilayah terpencil dengan akses informasi atau internet buruk.

“Ketika sistem berubah, mereka paling mudah terlempar,” papar Suhana.

Masalah definisi juga berkaitan langsung dengan akses pembiayaan. Karena baru-baru ini, KKP mencatat kredit sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp2,23 triliun pada kuartal I 2026.

Angka itu tampak besar. Tetapi akses terhadap kredit formal hanya mungkin bagi pelaku usaha yang teridentifikasi dengan baik.

Nelayan informal kerap dianggap tidak bankable (diterima bank). Mereka tidak punya laporan keuangan. Tidak memiliki legalitas usaha. Tidak terdaftar secara formal. Jika definisi nelayan makin sempit, maka semakin banyak kelompok yang tidak akan pernah masuk sistem pembiayaan.

“Akibatnya, ketergantungan terhadap tengkulak tetap tinggi,” ujar Suhana.

Dalam banyak komunitas pesisir, tengkulak bukan sekadar pembeli ikan. Mereka juga pemberi pinjaman, penyedia bahan bakar, bahkan penjamin biaya rumah tangga ketika musim paceklik. Ketika negara gagal mengakui nelayan secara inklusif, tengkulak tetap menjadi institusi keuangan paling nyata di lapangan.

Definisi hukum selalu tampak teknis, padahal ia sangat politis. Menentukan siapa yang disebut nelayan berarti menentukan siapa yang dihitung dalam kebijakan. Dan siapa yang tidak dihitung, praktis tidak ada dalam perencanaan.

Karena itu, perubahan definisi bukan sekadar revisi aturan. Ia adalah bentuk redistribusi hak.

Jika definisi dipersempit, negara bisa lebih mudah menargetkan program. Anggaran lebih terkendali. Data tampak rapi. Tetapi harga yang dibayar adalah eksklusi sosial.

Sebaliknya, jika definisi diperluas, negara harus mengakui kompleksitas masyarakat pesisir. Program menjadi lebih sulit dikelola, tetapi perlindungan lebih adil.

“Saya pikir, pilihan ini pada dasarnya adalah pilihan politik: apakah kebijakan ingin memudahkan birokrasi atau mencerminkan kenyataan sosial?” ujar Suhana.

Di banyak desa pesisir, menjadi nelayan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah identitas sosial, warisan keluarga, dan bagian dari budaya.

Anak-anak tumbuh melihat ayah mereka melaut. Ibu mereka menjemur ikan. Komunitas hidup mengikuti musim angin, pasang surut, dan migrasi ikan.

Ketika negara mengubah definisi nelayan, yang berubah bukan hanya status administratif. Yang dipertaruhkan adalah pengakuan atas cara hidup.

Karena itu, perubahan definisi seharusnya tidak semata mengikuti logika birokrasi. Kebijakan yang adil perlu mengakui ekosistem perikanan secara utuh.

Artinya, lanjut Suhana, definisi nelayan perlu diperluas menjadi definisi pelaku perikanan pesisir, mencakup mereka yang secara langsung maupun tidak langsung menggantungkan hidup pada kegiatan penangkapan dan pengolahan.

Pendekatan ini lebih realistis. Karena sejalan dengan agenda pembangunan inklusif dan ekonomi biru yang sering digaungkan pemerintah. Laut bukan hanya tempat menangkap ikan. Laut adalah ruang hidup jutaan orang.

Di ruang-ruang rapat kementerian, perubahan definisi mungkin hanya satu pasal di antara puluhan lembar regulasi. Di meja legislasi, ia mungkin tampak seperti penyesuaian teknis.

Namun di desa pesisir, kata-kata itu bisa menentukan apakah seorang ayah mendapat subsidi solar, apakah keluarganya terdaftar asuransi, atau apakah anaknya tetap bisa sekolah ketika musim paceklik datang. Jangan sampai rakyat kecil kembali menjadi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *