TRUMBU – Di tengah birunya laut Bali yang menenangkan, sebuah ironi perlahan mencuat ke permukaan. Karang yang dibudidayakan secara lestari justru kerap disamakan dengan hasil eksploitasi yang merusak.
Di perairan dangkal itu, PT Dinar Darum Lestari menata rak-rak bawah laut yang dipenuhi indukan karang hidup. Dari tempat ini, pendekatan baru lahir—bukan mengambil dari alam, melainkan menumbuhkan untuk masa depan.
Direktur PT Dinar Darum Lestari, Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa indukan karang dipelihara dan diperbanyak melalui teknik fragmentasi. Metode ini menghasilkan koloni baru yang siap dipasarkan tanpa merusak ekosistem aslinya.
Jenis karang seperti Acropora dan Montipora tumbuh rapi dalam sistem budidaya yang terkontrol. Sebagian hasil pembiakan bahkan dikembalikan ke laut melalui program restocking di sejumlah titik di Bali.
Langkah ini bukan sekadar inovasi bisnis, melainkan juga jawaban atas tekanan global terhadap kelestarian terumbu karang. Dalam kerangka perdagangan internasional, hampir seluruh karang batu masuk dalam Appendix II CITES yang mewajibkan kontrol ketat melalui mekanisme Non-Detriment Finding (NDF).
Pengamat kelautan, Suhana, menilai penangkaran indukan menjadi bukti konkret bahwa perdagangan karang dapat dilakukan tanpa merusak populasi liar. Sistem ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global yang semakin menuntut transparansi.
Namun, persoalan tidak berhenti pada praktik budidaya. Hambatan justru muncul dari sistem klasifikasi perdagangan yang belum mampu membedakan karang budidaya dengan karang hasil ekstraksi untuk kebutuhan konstruksi.
Dalam satu kode Harmonized System (HS), dua komoditas dengan dampak lingkungan yang sangat berbeda diperlakukan sama. Akibatnya, karang hias hasil penangkaran ikut terbawa stigma negatif akibat praktik eksploitasi yang tidak berkelanjutan.

Ketua Umum Dewan Ikan Hias Indonesia, Suseno Sukoyono, menegaskan pentingnya reformasi kode HS. Ia menyebut pemisahan kategori antara karang hidup hasil budidaya, karang mati dekoratif, dan karang untuk bahan bangunan sebagai langkah mendesak.
Reformasi ini dapat dimulai dari penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Selanjutnya, Indonesia perlu mendorong perubahan tersebut di tingkat global melalui World Customs Organization.
Tanpa diferensiasi yang jelas, data perdagangan akan terus bias dan berpotensi menyesatkan kebijakan publik. Dampaknya tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada upaya konservasi yang selama ini diperjuangkan.
Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga didorong memperkuat sistem sertifikasi berbasis sains. Integrasi antara izin CITES, data produksi, dan sistem ketertelusuran digital menjadi kunci membangun kepercayaan pasar.
Dalam konteks ini, Indonesia berpeluang melampaui peran sebagai eksportir semata. Negara ini dapat tampil sebagai penentu arah dalam perdagangan karang berkelanjutan di tingkat global.
Di sisi lain, pelaku usaha tidak bisa lagi bertahan dengan pola lama. Investasi pada budidaya, transparansi rantai pasok, dan kepatuhan terhadap standar internasional kini menjadi keharusan.
Narasi baru pun perlu dibangun bahwa perdagangan karang tidak selalu identik dengan kerusakan. Justru, dengan sistem yang tepat, sektor ini dapat menjadi contoh harmoni antara ekonomi dan konservasi.
Pada akhirnya, kisah karang bukan sekadar soal komoditas ekspor. Ia adalah cermin keberanian sebuah bangsa untuk memperbaiki sistem agar keberlanjutan tidak lagi diperlakukan sama dengan eksploitasi.
