Oleh: Muhamad Karim

TRUMBU – Banjir yang menerjang tiga provinsi di Pulau Sumatera, Sumatera Barat, Sumataera Utara  beberapa waktu lalu bukan semata-mata faktor alam, seperti curah hujan tinggi. Melainkan, juga dipicu degradasi hutan dan ekosistemnya hingga pertambangan ekstraktif. 

Buktinya, pasca banjir mereda  kayu glondongan berserakan, sampah menumpuk, hingga kematian hewan liar (gajah, harimau). Ironisnya, di ruang publik berkembang polemik soal pemicu kejadian ini. 

Secara teoritis, sepanjang paham antroposentrisme memosisikan manusia sebagai pusat  alam semesta. Maka, sepanjang itu pula tindakan eksploitasi dan ekstraksif tanpa batas tak terelakan. Soalnya, paham ini memosisikan kepentingan manusia paling urgen dan etis.

Imbasnya, keterbatasan daya dukung bumi, metabolisme alam hingga metabolisme sosial kian merosot. Jika ditilik secara mendalam, paham antroposentrisme mendominasi bencana banjir dan tanah longsor melanda tiga provinsi di pulau Sumatera. Setidaknya, tiga fakta saling berkelindan.

Pertama, deforestasi ekosistem hutan  hingga fragmentasi sangat tinggi. Sepanjang 1990-2024, hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rata-rata deforestasinya 36.305 hektar per tahun (Kompas 12/12/2025). Kedua, aktivitas pertambangan mineral kritis yang memperparah kerusakan bentang alam dan penurunan daya dukung alamiah.

Ketiga, alih fungsi hutan buat perkebunan monokultur (sawit) memperparah deforestasi dan degradasi ekosistem. Imbasnya, seluruh kehidupan flora dan fauna (termasuk endemik) yang dilindungi terancam. Mereka kehilangan habitat dan sumber makanannya.

Fenomena semacam ini sejatunya tak hanya di Sumatera. Melainkan juga di wilayah lain: Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Pendek kata bencana alam semacam ini masuk kategori bencana ekologi.  Mengapa demikian?

Imbas Orientasi Pertumbuhan 

Dalam kepustakan ekonomi makro, orientasi pertumbuhan ekonomi tinggi menjadi target semua rejim kekuasaan di seluruh dunia, sebagai indikator keberhasilannya. Negara-negara berkembang — kaya sumberdaya alam — mengejar pertumbuhan tinggi lewat eksploitasi dan ekstraksi sumberdaya alamnya tanpa batas. Tak peduli bakal memicu bencana dahsyat hingga berujung kemiskinan struktural. Yang penting pundi-pundi negara terisi.

Apalagi dibalik semua tindakan eksploitatif-ekstraktif melibatkan konspirasi korporasi dan kaum oligarkis yang mengeruk keuntungan supernormal.  Mereka pun dibekingi oknum aparat dan kaum komprador serta kelembagaan ekstraktif secara ekonomi dan politik. UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya salah satu instrumen kelembagaan ekstraktif. 

Ironisnya, aturan yang menentang eksploitasi-ekstraktif hanya macan di atas kertas. Dalam paradigma ekonomi politik kritis, Moore (2015) menyebutnya sebagai capitalocene. Yaitu, suatu era dimana kapitalisme menjadi pemicu utama kehancuran ekologis.

Kritik ala Moore mesti disuarakan supaya paham antroposentrisme tidak menghomogenkan tanggung jawab manusia. Makanya, Moore, menilai paham ini menyesatkan karena mempertahankan warisan dualisme Cartesian. Suatu pandangan yang memisahkan (trade-off) alam (nature) dengan masyarakat (society). Cara pandang inilah yang menjadi “biang kerok” krisis ekologis dewasa ini, termasuk di Indonesia.

Kasus banjir, dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera  dan buangan limbah tambang di perairan laut menegaskan kuatnya hegemoni  paham antroposentrisme dalam tatakelola sumberdaya alam di Indonesia. Makanya, di kalangan cendikiawan ekosentrisme dan gerakan masyarakat sipil di seluruh dunia menyeruhkan pentingnya model paradigma pembangunan alternatif.

Umpamanya cosmos economy yaitu model ekonomi alternatif yang (i) memandang bumi dan seluruh alam semesta (cosmos) sebagai entitas hidup dan saling terkait (ii) menolak model ekonomi modern yang berpusat pada manusia (antroposentrisme), dan, (iii) mengusulkan model ekonomi alternatif berbasiskan “keharmonisan ekologis, spritualitas dan keberlanjutan.

Cosmos economy dibangun atas pandangan kosmosentrisme, yaitu menggeser titik berat sistem nilai dari dominasi manusia terhadap alam menuju kesadaran akan relasi seluruh makhluk dalam sistem kosmik secara utuh (Karim dkk. 2025). Pandangan ini selaras dengan substansi dari tradisi deep ecology (Naess, 1989), spiritual ecology (Berry, 1999), serta kosmologi timur maupun adat istiadat lokal yang memandang alam semesta sebagai entitas hidup yang bersifat sakral (living being).

Praktiknya di Indonesia adalah Subak di Bali. Penulis menyebutnya sebagai Ekonomi Nusantara (Nusantaranomics). Suatu model ekonomi alternatif berkebudayaan etnik, berbasikan keragaman sumberdaya alam, spritualisme hingga kewirausahaan sosial lokal  yang telah hidup ribuan tahun di kepulauan Nusanatara.  

Paradigma  Alternatif  

Berbagai bencana ekologis baik di daratan maupun perairan Indonesia dewasa ini  mengisyaratkan “runtuhnya” paradigma kapitalisme neoliberal berbasis pertumbuhan. Ia tak mampu lagi menjamin keberlanjutan batasan daya dukung planet bumi. Imbasnya, melahirkan “trilogi ketidakadilan global”.

Ketidakadilan ekonomi, ekologi dan iklim. Makanya, Gosh & Pearson, (2025), menyarankan supaya pengambil kebijakan di suatu negara tidak boleh terpaku pada suatu paradigma pembangunan tertentu dalam paradigma alternatif.

Umpamanya, steady state economics, degrowth,doughnut economics green growth danAgrowth. Ia mengusulkan agar mempertimbangkan integrasi selektif dari berbagai paradigma pembangunan alternatif. Termasuk sinerginya dengan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SGDs).

Tiga klaster kebijakan pembangunan alternatif yang terintegrasi dan komplementer sekaligus radikal, pertama, integrasi pendekatan steady state economics dengan doughnut economics. Pendekatan ini membangun kerangka kerja untuk menetapkan batasan mutlak dalam memanfaatkan sumber daya alam dan menjaga integritas ekologisnya.

Pendekatan ini sebagai respon dari peringatan Richardson et al  (2023) yang mencatat bahwa enam dari sembilan batasan penopang keberlanjutan planet bumi (planetary boundaries)  telah terlampaui. Pemicunya: aktivitas manusia. Kedua, integrasi  degrowth dan doughnut economics sebagai fondasi konsepsional untuk mengatasi problem ketimpangan sosial-ekonomi.

Tujuannya mewujudkan keadilan sosial dan mekanisme redistribusi. Pemikiran ini persis dengan dengan gagasan Piketty (2014) tentang prasyarat jaminan keberlanjutan sosial dan ekologi dalam mengatasi “ketimpangan” hingga ketidakadilan global. Ketiga, integrasi green growth dan Agrowth untuk mendorong inovasi dan efisiensi ketimbang berdiri sendiri dalam transisi menuju keberlanjutan (baca: IPCC, 2022).

Gagasan Gosh & Pearson, (2025) tidak bersifat mutlak melainkan juga selektif. Artinya, bisa saja di Indonesia memiliki model alternatif terintegrasi lainnya. Contohnya, mengintegrasikan degrowth dengan cosmos economy atau cosmos economy dengan ekonomi Nusantara (Nusantaranomics), yang memiliki akar historis, antropologi, sosiologi dan teologi di Indonesia. 

Sebagai salah satu negara pemilik keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, Indonesia sudah semestinya mempertimbangkan model pembangunan alternatif “terintegrasi selektif”.  Supaya mencegah bencana ekologi hingga mereduksi dampak trilogi ketidakadilan global. 

*Penulis adalah Dosen Universitas Trilogi Jakarta/ Peneliti Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *