Kepiting bakau atau biasa disebut mud crab.

Oleh: Peneliti PKSPL-LPPM IPB University, Muhammad Qustam Sahibuddin

TRUMBU – Kepiting (Scylla spp.) salah satu sumber protein laut populer dikalangan penduduk dunia saat ini. Bagaimana tidak, setiap tahun permintaan kepiting menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Tahun 2024 produksi kepiting dunia mencapai 2,31 juta metrik ton (FAO 2025). Salah satu spesies dari Scylla spp. adalah Kepiting Bakau atau Scylla serrata. Spesies tersebut menyebar di Indo-Pasifik mulai dari Filipina, Vietnam, Cina, Taiwan, India, Sri Lanka, Bangladesh, Malysia, dan Indonesia.

Data KKP menyebutkan, produksi kepiting Indonesia mencapai 20.571 mentrik ton. Walaupun begitu, ekploitasi berlebihan berdampak terhadap menipisnya stok kepiting di alam. Kondisi tersebut secara tidak langsung menjadi jalan berkembangkan kegiatan budidaya kepiting, dengan kepiting bakau menjadi spesies dominan dibudidayakan. 

Data FAO (2026) menyebutkan tahun 2024 Vietnam mampu memproduksi kepiting bakau dari kegiatan budidaya sebesar 78.475 metrik ton, sedangkan Indonesia hanya 11.954 metrik ton. Begitu juga data keseluruhan produksi kepiting Indonesia masih kalah jauh dibandingkan produksi kepiting budidaya di Vietnam.

Selain itu, Vietnam juga menjadi pemain utama produksi kepiting di kawasan Asia Tenggara dengan kontirbusi 54%–63%. Sedangkan Indonesia sebagai follower saja, dengan kontribusi hanya sekitar 14%–30%.

Kondisi tersebut menjadi pukulan telak bagi wajah akuakultur kepiting bakau Indonesia. Bagaimana tidak, Indonesia dengan garis pantai terpanjang ke-2 di dunia kalah dengan Vietnam yang hanya memiliki sekitar 6% dari garis pantai yang kita miliki. 

Sentra produksi kepiting nasional Indonesia berada di 15 provinsi, dengan 5 sentra kepinting terbesar antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Jawa Barat.

Riset Andayani et al. (2022) menjelaskan, produksi kepiting nasional 75-85% masih didominasi dari aktivitas penangkapan (75-85%) dibandingkan kegiatan budidaya. Hal tersebut tentu berdampak terhadap ekploitasi sumber daya kepiting di alam.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peaturan Meteri KKP (Permen-KP) No. 5 Tahun 2026. Aturan tanpa diikuti solusi kongkrit di masyarakat tentu hanya menghasilkan angin surga semata.

Problem Utama

Pertama, lambatnya aktivitas riset dan pengembangan budidaya kepiting bakau berdampak terhadap lahirnya mimpi-mimpi yang mengatas namakan potensi. Fakta itu yang yang terjadi di Indonesia untuk mengembangkan budidaya kepiting bakau.

Salah satu kendala utama kegiatan budidaya kepiting bakau adalah ketersediaan benih unggul. Dengan adanya Permen-KP No. 5 Tahun 2026 tentu akses terhadap benih kepiting terbatas. Karena hanya ukuran tertentu yang boleh ditangkap.

Penelitian pengembangan pembenihan kepiting nasional tercatat dimulai sekitar tahun 1984, namun pada periode 1993 berhasil menghasilkan benih kepiting hingga fase Crab I (Crablet). Baru di tahun 2002 pembenihan berhasilkan menghasilkan hingga fase Crab IV, namun tingkat kelangsungan hidup sangat kecil, hanya 5,45%.

Rendahnya tingkat kelangsungan hidup akibat tingkat kabibalisme fase crablet begitutinggi. Walaupun demikian, Pemerintah tidak melihat hal tersebut sebuah pencapaian yang harus ditindak lanjuti dengan serius. Buktinya hingga saat ini pusat pembenihan kepiting hanya sebagai pilot project semata. Belum bisa menyediakan benih dalam skala besar. 

Peniliti PKSPL IPB Qustam Sahibuddin

Kedua, lambatnya penerapan teknologi budidaya kepiting bakau. Teknologi budidaya kepiting bakau di Indonesia masih tradisional menggunakan tambak. Sistem tersebut sangat rentan terhadap perubahan parameter lingkungan, terutama fisikia-kimia kualitas air.

Sehingga kepiting rentan terkena penyakit dan mati. Disamping itu, sistem tambak membutuhkan lahan luas, sehingga dikhawatirkan terjadi alih fungsi lahan di wilayah pesisir.

Karena itu aneh rasanya ketika niat meningkatkan produksi kepiting, namun disisi lain terjadi alih fungsi lahan besar-besaran di wilayah pesisir. Jika itu terjadi, maka tinggal menunggu bom waktu seperti yang terjadi pada kasus Udang Windu yang hanya bertahan 1 dekade saja pasca-produksi besar-besaran di wilayah pesisir.

Ketiga, lambatnya penerapan inovasi. Berbicara inovasi, Indonesia sudah tertinggal jauh sekali dibandingkan dengan Vietnam. Saat ini Negeri Paman Ho tersebut sudah masuk tahap pengembangan inovasi formulasi pakan buatan untuk memacu pertumbuhan kepiting bakau.

Sedangkan Indonesia, alih – alih memikirkan formulasi pakan buatan, pemenuhan benih berkualitas saja belum terjawab hingga sekarang. Vietnam sendiri tahun 2016 dengan 614 unit hatchery skala komersial mampu memproduksi benih (crablet) sekitar 1.593.300.000 ekor (Nugraha 2021).

Solusi

Indonesia tidak boleh berada di bawah bayang-bayang Vietnam dalam hal produksi kepiting bakau. Beberapa langkah strategis coba ditawarkan sebagai solusi bertahap.

Pertama, kebijakan pemerintah dalam penerapan penelitian terkait peningkatan tingkat kelangsungan hidup harus terus dilakukan hingga mencapai tingkat kelangsungan hidup sebesar 70%.

Pekerjaan rumah tersebut bukan hal yang mudah, karena membutuhkan komitmen kuat untuk menjalankannya.

Disamping itu, penelitian-penelitian yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia sebaiknya dijadikan referensi untuk mendukung pencapaian tingkat kelangsungan hidup benih (crablet) hingga 70% tersebut.

Jangan para peneliti yang telah menghasilkan beberapa pencapaian justru dijadikan saingan. Sebaliknya mereka (peneliti) dijadikan kompas terkait target yang ingin dicapai.

Kedua, kolaborasi dengan pengusaha. Beberapa pengusaha kepiting di Indonesia juga tidak tinggal diam melihat permasalahan pengembangan budidaya kepiting nasional. Pemerintah selaku pemegang regulasi dan kebijakan sudah sepantasnya menggandeng pengusaha dan melakukan kolaborasi inkluasif.

Artinya kolaborasi tersebut melibatkan masyarakat (pembudidaya) sebagai ujung tombak memproduksi kepiting soka disetra – sentra budidaya di Indonesia. Tanpa adanya campur tangan pengusaha, Pemerintah hanya akan menjadi penonton kedigdayaan Vietnam.

Ketiga, perbaikan lingkungan pesisir, khususnya ekosistem mangrove. Sekelas Vietnam yang telah mampu memproduksi benih unggul, namun kebutuhan induk berkualitas tetap masih bergantung tangkapan di alam.

Oleh karena itu Vietnam melakukan restorasi mangrove disekitar Delta Mekong yang diikuti rekayasa hidrologi yang sesuai dengan syarat hidup kepiting bakau.

Artinya Indonesia harus berkomitmen kuat dalam perbaikan ekosistem mangrove, karena luas mangrove Indonesia sekitar 20-22 persen mangrove dunia. Disamping menjadi habitat alami kepiting, mangrove berfungsi sebagai buffer kualitas air untuk kegiatan budidaya.

Keempat, rencana strategis (renstra) yang tertuang pada peta jalan yang tidak berhenti ketika pergantian kepeminpinan. Setiap tahap yang telah diuraikan diatas dibungkus menjadi tahapan strategis dalam peta jalan yang komprehensif.

Namun ada kekhawatiran, dimana satu penyakit kronis di Indonesia yaitu pergantian kepemimpinan. Kebanyakan rencana strategis yang sudah rumuskan pada era kepemimpinan sebelumnya akan berakhir bersamaan dengan pengangkatan kepemimpinan baru.

Hal tersebut tentu membuat kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya akan menjadi sia-sia belaka. Ambil contoh kebijakan pembukaan tambak estate di Kebumen tanpa didasari peta jalan yang jelas berakhir tragis tidak beroperasi, padahal telah menyerap APBN ratusan milyar.  

Pemerintah jangan hanya memandang potensi sebagai kata yang wajib lontarkan disetiap pertemuan formal. Seolah – olah Pemerintah senang dengan sikap seperti itu. Sikap tersebut justru menjadikan Indonesia seperti ayam jago yang mau bertarung, tapi kakinya terikat. Walaupun memiliki taji, percuma saja karena kakinya terikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *